Perwakilan
Perwakilan Republik Indonesia yang selanjutnya disebutPerwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan PerwakilanKonsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakilidan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, danPemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan dinegara penerima atau pada Organisasi InternasionalPerserikatan Bangsa-Bangsa dan/atau OrganisasiInternasional Non-Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sumber: PERPRES NO. 110 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perwakilan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perwakilan
Perwakilan adalah (DPRA) Rakyat Aceh 11.
- 2Perwakilan
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang selanjutnya disebutPerwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan KonsulerRepublik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkankepentingan bangsa, negara dan Pemerintah Republik Indonesiasecara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasiinternasional.
- 3Perwakilan
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
- 4Perwakilan
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2014Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri84.32% Mirip84.32 %
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah PerwakilanDiplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secararesmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara,dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negarapenerima atau di organisasi internasional.
- 2UU NO. 9 TAHUN 2008Negara pihak81.06% Mirip81.06 %
Negara pihak adalah negara yang telah meratifikasi dan mengakses Konvensi Senjata Kimia dan telah menyampaikan instrumen ratifikasi dan instrumen akses ke Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.