Perwakilan

Perwakilan Republik Indonesia yang selanjutnya disebutPerwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan PerwakilanKonsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakilidan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, danPemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan dinegara penerima atau pada Organisasi InternasionalPerserikatan Bangsa-Bangsa dan/atau OrganisasiInternasional Non-Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Sumber: PERPRES NO. 110 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perwakilan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perwakilan

    Perwakilan adalah (DPRA) Rakyat Aceh 11.

  2. 2
    Perwakilan

    Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang selanjutnya disebutPerwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan KonsulerRepublik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkankepentingan bangsa, negara dan Pemerintah Republik Indonesiasecara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasiinternasional.

  3. 3
    Perwakilan

    Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.

  4. 4
    Perwakilan

    Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2014
    84.32% Mirip84.32 %
    Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

    Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah PerwakilanDiplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secararesmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara,dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negarapenerima atau di organisasi internasional.

  2. 2
    UU NO. 9 TAHUN 2008
    81.06% Mirip81.06 %
    Negara pihak

    Negara pihak adalah negara yang telah meratifikasi dan mengakses Konvensi Senjata Kimia dan telah menyampaikan instrumen ratifikasi dan instrumen akses ke Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.