Penanaman Modal Asing

Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penanaman Modal Asing juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penanaman Modal Asing

    Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 5 TAHUN 2021
    91.08% Mirip91.08 %
    Penanaman Modal

    Penanaman Modal adalah penanaman modal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

  2. 2
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    82.32% Mirip82.32 %
    Lembaga Penjamin Kredit Ekspor

    Lembaga Penjamin Kredit Ekspor adalah lembaga yang ditunjuk negara asing untuk memberikan jaminan, asuransi, pinjaman langsung, subsidi bunga, dan bantuan keuangan untuk meningkatkan ekspor negara yang bersangkutan atau bagian terbesar dari dana tersebut dipergunakan untuk membeli barang/jasa dari negara bersangkutan yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

  3. 3
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2015
    80.29% Mirip80.29 %
    Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara

    Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara adalah BUMNyang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untukPendirian Perusahaan Peroseroan (Persero) di Bidang PembiayaanInfrastruktur sebagaimana diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 75 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan PemerintahNomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesia untuk Pendirian Perusahaan Peroseroan (Persero) di BidangPembiayaan Infrastruktur.