Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penanaman Modal Asing juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 5 TAHUN 2021Penanaman Modal91.08% Mirip91.08 %
Penanaman Modal adalah penanaman modal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
- 2PP NO. 10 TAHUN 2011Lembaga Penjamin Kredit Ekspor82.32% Mirip82.32 %
Lembaga Penjamin Kredit Ekspor adalah lembaga yang ditunjuk negara asing untuk memberikan jaminan, asuransi, pinjaman langsung, subsidi bunga, dan bantuan keuangan untuk meningkatkan ekspor negara yang bersangkutan atau bagian terbesar dari dana tersebut dipergunakan untuk membeli barang/jasa dari negara bersangkutan yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
- 3PERPRES NO. 82 TAHUN 2015Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara80.29% Mirip80.29 %
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara adalah BUMNyang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untukPendirian Perusahaan Peroseroan (Persero) di Bidang PembiayaanInfrastruktur sebagaimana diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 75 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan PemerintahNomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesia untuk Pendirian Perusahaan Peroseroan (Persero) di BidangPembiayaan Infrastruktur.