Lisensi Wajib
Lisensi Wajib adalah lisensi yang diberikan oleh pemegang hakPVT kepada pemohon berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.
Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lisensi Wajib juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lisensi Wajib
Lisensi Wajib adalah lisensi yang diberikan oleh pemegang hakPerlindungan Varietas Tanaman kepada pemohon berdasarkan putusanPengadilan Negeri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2012Setoran Pokok84.01% Mirip84.01 %
Setoran Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi.
- 2UU NO. 21 TAHUN 2007Restitusi82.01% Mirip82.01 %
Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankankepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yangberkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atauimmateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
- 3UU NO. 2 TAHUN 1992Perusahaan Asuransi Kerugian81.30% Mirip81.30 %
Perusahaan Asuransi Kerugian adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
- 4PP NO. 34 TAHUN 2011Ancaman Kerugian Serius80.04% Mirip80.04 %
Ancaman Kerugian Serius adalah Kerugian Serius yang jelas akan terjadi dalam waktu dekat pada Industri Dalam Negeri yang penetapannya didasarkan atas fakta-fakta, bukan didasarkan pada tuduhan, dugaan, atau perkiraan.