Lisensi Wajib

Lisensi Wajib adalah lisensi yang diberikan oleh pemegang hakPVT kepada pemohon berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.

Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lisensi Wajib juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lisensi Wajib

    Lisensi Wajib adalah lisensi yang diberikan oleh pemegang hakPerlindungan Varietas Tanaman kepada pemohon berdasarkan putusanPengadilan Negeri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 2012
    84.01% Mirip84.01 %
    Setoran Pokok

    Setoran Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi.

  2. 2
    UU NO. 21 TAHUN 2007
    82.01% Mirip82.01 %
    Restitusi

    Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankankepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yangberkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atauimmateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.

  3. 3
    UU NO. 2 TAHUN 1992
    81.30% Mirip81.30 %
    Perusahaan Asuransi Kerugian

    Perusahaan Asuransi Kerugian adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.

  4. 4
    PP NO. 34 TAHUN 2011
    80.04% Mirip80.04 %
    Ancaman Kerugian Serius

    Ancaman Kerugian Serius adalah Kerugian Serius yang jelas akan terjadi dalam waktu dekat pada Industri Dalam Negeri yang penetapannya didasarkan atas fakta-fakta, bukan didasarkan pada tuduhan, dugaan, atau perkiraan.