Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 23 TAHUN 1997Auditlingkungan hidup86.76% Mirip86.76 %
Auditlingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yangdilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untukmenilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlakudan/ataukebijaksanaandanstandaryangditetapkanolehpenanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan;24.
- 2UU NO. 2 TAHUN 1992Perusahaan Asuransi Kerugian82.30% Mirip82.30 %
Perusahaan Asuransi Kerugian adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
- 3UU NO. 31 TAHUN 2000Menteri80.34% Mirip80.34 %
Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satulingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak KekayaanIntelektual, termasuk Desain Industri.