Barang Milik Daerah
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2022
Status: Sudah diverifikasi
Definisi Barang Milik Daerah juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Barang Milik Daerah
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 2Barang Milik Daerah
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 3Barang Milik Daerah
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 4Barang Milik Daerah
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 5Barang Milik Daerah
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 6Barang Milik Daerah
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 7Barang Milik Daerah
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperolehatas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atauberasal dari perolehan lainnya yang sah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1Barang Milik Negara
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 2PP NO. 84 TAHUN 2014Barang Milik Negara95.66% Mirip95.66 %
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperolehatas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atauberasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 3PERPRES NO. 53 TAHUN 2012Barang Milik Negara95.10% Mirip95.10 %
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperolehatas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atauberasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 4PP NO. 12 TAHUN 2019BMD87.13% Mirip87.13 %
Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas Beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 5PP NO. 17 TAHUN 2022BMD86.03% Mirip86.03 %
Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 6PP NO. 38 TAHUN 2008Barang milik daerah84.99% Mirip84.99 %
Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.