Barang Milik Daerah
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Barang Milik Daerah juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PP NO. 20 TAHUN 2022Barang Milik DaerahTerverifikasi
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 2Barang Milik Daerah
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 3Barang Milik Daerah
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 4Barang Milik Daerah
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 5Barang Milik Daerah
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 6Barang Milik Daerah
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 7Barang Milik Daerah
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperolehatas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atauberasal dari perolehan lainnya yang sah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 38 TAHUN 2008Barang milik daerah98.93% Mirip98.93 %
Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2006Barang milik daerah98.49% Mirip98.49 %
Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas bebanAPBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 3PP NO. 17 TAHUN 2022BMD98.12% Mirip98.12 %
Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 4PP NO. 12 TAHUN 2019BMD96.97% Mirip96.97 %
Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas Beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 5UU NO. 19 TAHUN 2008Barang Milik Negara96.41% Mirip96.41 %
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.