Barang milik daerah
Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas bebanAPBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Barang milik daerah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Barang milik daerah
Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2022Barang Milik Daerah98.59% Mirip98.59 %
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2020Barang Milik Daerah98.49% Mirip98.49 %
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 3PERPRES NO. 75 TAHUN 2017Barang Milik Daerah98.48% Mirip98.48 %
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 4PP NO. 27 TAHUN 2014Barang Milik Daerah98.43% Mirip98.43 %
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 5UU NO. 1 TAHUN 2004Barang Milik Daerah97.76% Mirip97.76 %
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 6PP NO. 58 TAHUN 2005Barang Milik Daerah97.76% Mirip97.76 %
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 7PP NO. 6 TAHUN 2006Barang milik negara97.37% Mirip97.37 %
Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas bebanAPBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 8PP NO. 17 TAHUN 2022BMD97.17% Mirip97.17 %
Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 9PP NO. 12 TAHUN 2019BMD96.15% Mirip96.15 %
Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas Beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.