Perumahan dan Kawasan Permukiman

Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan Perumahan, penyelenggaraan kawasan Permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.

Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perumahan dan Kawasan Permukiman juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perumahan dan Kawasan Permukiman

    Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan Perumahan, penyelenggaraan Kawasan Permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.

  2. 2
    Perumahan dan Kawasan Permukiman

    Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2011
    99.95% Mirip99.95 %
    Perumahan dan kawasan permukiman

    Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    86.55% Mirip86.55 %
    Dana Desa

    Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

  3. 3
    PP NO. 20 TAHUN 2006
    83.56% Mirip83.56 %
    Pengelolaan jaringan irigasi

    Pengelolaan jaringan irigasi adalah kegiatan yang meliputioperasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi didaerah irigasi.

  4. 4
    PP NO. 59 TAHUN 2022
    82.79% Mirip82.79 %
    RP2P

    Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan yangselanjutnya disingkat RP2P adalah rencana pentahapanpenyediaan layanan Perkotaan beserta strategipendanaan indikatif yang merupakan bagian daridokumen rencana pembangunan daerah dan terintegrasidengan rencana tata ruang.

  5. 5
    UU NO. 9 TAHUN 2020
    82.44% Mirip82.44 %
    Dana Desa

    Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

  6. 6
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    82.26% Mirip82.26 %
    Pengelolaan air tanah

    Pengelolaan air tanah adalah upaya merencanakan, mengevaluasi memantau, melaksanakan, penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah.

  7. 7
    PP NO. 12 TAHUN 2021
    80.25% Mirip80.25 %
    Konsolidasi Tanah

    Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Perumahan dan Permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.

  8. 8
    UU NO. 1 TAHUN 2011
    80.22% Mirip80.22 %
    Konsolidasi tanah

    Konsolidasi tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan perumahan dan permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.