Perumahan dan Kawasan Permukiman
Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan Perumahan, penyelenggaraan kawasan Permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perumahan dan Kawasan Permukiman juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perumahan dan Kawasan Permukiman
Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan Perumahan, penyelenggaraan Kawasan Permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
- 2Perumahan dan Kawasan Permukiman
Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2011Perumahan dan kawasan permukiman99.95% Mirip99.95 %
Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2022Dana Desa86.55% Mirip86.55 %
Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
- 3PP NO. 20 TAHUN 2006Pengelolaan jaringan irigasi83.56% Mirip83.56 %
Pengelolaan jaringan irigasi adalah kegiatan yang meliputioperasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi didaerah irigasi.
- 4PP NO. 59 TAHUN 2022RP2P82.79% Mirip82.79 %
Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan yangselanjutnya disingkat RP2P adalah rencana pentahapanpenyediaan layanan Perkotaan beserta strategipendanaan indikatif yang merupakan bagian daridokumen rencana pembangunan daerah dan terintegrasidengan rencana tata ruang.
- 5UU NO. 9 TAHUN 2020Dana Desa82.44% Mirip82.44 %
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- 6PP NO. 43 TAHUN 2008Pengelolaan air tanah82.26% Mirip82.26 %
Pengelolaan air tanah adalah upaya merencanakan, mengevaluasi memantau, melaksanakan, penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah.
- 7PP NO. 12 TAHUN 2021Konsolidasi Tanah80.25% Mirip80.25 %
Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Perumahan dan Permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.
- 8UU NO. 1 TAHUN 2011Konsolidasi tanah80.22% Mirip80.22 %
Konsolidasi tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan perumahan dan permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.