Pengelolaan jaringan irigasi
Pengelolaan jaringan irigasi adalah kegiatan yang meliputioperasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi didaerah irigasi.
Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 20 TAHUN 2006Rehabilitasi jaringan irigasi90.83% Mirip90.83 %
Rehabilitasi jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikanjaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayananirigasi seperti semula.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2021Perumahan dan Kawasan Permukiman84.70% Mirip84.70 %
Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2011Perumahan dan kawasan permukiman84.36% Mirip84.36 %
Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
- 4PERPRES NO. 9 TAHUN 2021Perumahan dan Kawasan Permukiman83.71% Mirip83.71 %
Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan Perumahan, penyelenggaraan Kawasan Permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
- 5PP NO. 14 TAHUN 2016Perumahan dan Kawasan Permukiman83.56% Mirip83.56 %
Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan Perumahan, penyelenggaraan kawasan Permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
- 6PP NO. 20 TAHUN 2006Pengembangan jaringan irigasi80.31% Mirip80.31 %
Pengembangan jaringan irigasi adalah pembangunan jaringanirigasi baru dan/atau peningkatan jaringan irigasi yang sudahada.