Pengelolaan jaringan irigasi

Pengelolaan jaringan irigasi adalah kegiatan yang meliputioperasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi didaerah irigasi.

Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 20 TAHUN 2006
    90.83% Mirip90.83 %
    Rehabilitasi jaringan irigasi

    Rehabilitasi jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikanjaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayananirigasi seperti semula.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 2021
    84.70% Mirip84.70 %
    Perumahan dan Kawasan Permukiman

    Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2011
    84.36% Mirip84.36 %
    Perumahan dan kawasan permukiman

    Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.

  4. 4
    PERPRES NO. 9 TAHUN 2021
    83.71% Mirip83.71 %
    Perumahan dan Kawasan Permukiman

    Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan Perumahan, penyelenggaraan Kawasan Permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.

  5. 5
    PP NO. 14 TAHUN 2016
    83.56% Mirip83.56 %
    Perumahan dan Kawasan Permukiman

    Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan Perumahan, penyelenggaraan kawasan Permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.

  6. 6
    PP NO. 20 TAHUN 2006
    80.31% Mirip80.31 %
    Pengembangan jaringan irigasi

    Pengembangan jaringan irigasi adalah pembangunan jaringanirigasi baru dan/atau peningkatan jaringan irigasi yang sudahada.