RP2P

Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan yangselanjutnya disingkat RP2P adalah rencana pentahapanpenyediaan layanan Perkotaan beserta strategipendanaan indikatif yang merupakan bagian daridokumen rencana pembangunan daerah dan terintegrasidengan rencana tata ruang.

Sumber: PP NO. 59 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 12 TAHUN 2021
    83.66% Mirip83.66 %
    Perumahan dan Kawasan Permukiman

    Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2011
    83.10% Mirip83.10 %
    Perumahan dan kawasan permukiman

    Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.

  3. 3
    PP NO. 14 TAHUN 2016
    82.79% Mirip82.79 %
    Perumahan dan Kawasan Permukiman

    Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan Perumahan, penyelenggaraan kawasan Permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.

  4. 4
    PERPRES NO. 9 TAHUN 2021
    82.43% Mirip82.43 %
    Perumahan dan Kawasan Permukiman

    Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan Perumahan, penyelenggaraan Kawasan Permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.

  5. 5
    PP NO. 36 TAHUN 2005
    81.35% Mirip81.35 %
    Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)

    Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.

  6. 6
    PERPRES NO. 97 TAHUN 2017
    80.38% Mirip80.38 %
    Jakstrada

    Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan.