Perum
Definisi Perum juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perum
Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
- 2Perum
Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan terbagi atas saham, yang bertujuan untuk tidak kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
- 3Perum
Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau tinggi dan sekaligus mengejar jasa yang bermutu keuntungan pengelolaan perusahaan.
- 4Perum
Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau tinggi dan sekaligus mengejar jasa yang bermutu keuntungan pengelolaan perusahaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 24 TAHUN 1984Perusahaan93.43% Mirip93.43 %
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; 7.
- 2PP NO. 16 TAHUN 1983Direksi89.86% Mirip89.86 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Pelabuhan III; f.
- 3PP NO. 9 TAHUN 1978Direktur Utama89.15% Mirip89.15 %
"Direktur Utama" adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Pos dan Giro.
- 4PP NO. 9 TAHUN 1978Direksi88.40% Mirip88.40 %
"Direksi" adalah Direksi Perusahaan Umum Pos dan Giro.
- 5PP NO. 24 TAHUN 1984Direksi88.14% Mirip88.14 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; 8.
- 6UU NO. 13 TAHUN 1985Pejabat Pos88.09% Mirip88.09 %
Pejabat Pos adalah Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian-kemudian.
- 7PP NO. 30 TAHUN 1982Direksi87.90% Mirip87.90 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum DAMRI; f.
- 8PP NO. 9 TAHUN 1978'Perusahaan87.67% Mirip87.67 %
'Perusahaan" adalah Perusahaan Umum Pos dan Giro; e.
- 9PP NO. 20 TAHUN 1984Perusahaan86.87% Mirip86.87 %
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng; 7.
- 10PP NO. 17 TAHUN 1983Direksi86.46% Mirip86.46 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Pelabuhan IV; f.