Perum

Perum adalah Perusahaan Umum Pos dan Giro.

Sumber: PP NO. 37 TAHUN 1985

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perum juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perum

    Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

  2. 2
    Perum

    Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan terbagi atas saham, yang bertujuan untuk tidak kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

  3. 3
    Perum

    Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau tinggi dan sekaligus mengejar jasa yang bermutu keuntungan pengelolaan perusahaan.

  4. 4
    Perum

    Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau tinggi dan sekaligus mengejar jasa yang bermutu keuntungan pengelolaan perusahaan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 1984
    93.43% Mirip93.43 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; 7.

  2. 2
    PP NO. 16 TAHUN 1983
    89.86% Mirip89.86 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Pelabuhan III; f.

  3. 3
    PP NO. 9 TAHUN 1978
    89.15% Mirip89.15 %
    Direktur Utama

    "Direktur Utama" adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Pos dan Giro.

  4. 4
    PP NO. 9 TAHUN 1978
    88.40% Mirip88.40 %
    Direksi

    "Direksi" adalah Direksi Perusahaan Umum Pos dan Giro.

  5. 5
    PP NO. 24 TAHUN 1984
    88.14% Mirip88.14 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; 8.

  6. 6
    UU NO. 13 TAHUN 1985
    88.09% Mirip88.09 %
    Pejabat Pos

    Pejabat Pos adalah Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian-kemudian.

  7. 7
    PP NO. 30 TAHUN 1982
    87.90% Mirip87.90 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum DAMRI; f.

  8. 8
    PP NO. 9 TAHUN 1978
    87.67% Mirip87.67 %
    'Perusahaan

    'Perusahaan" adalah Perusahaan Umum Pos dan Giro; e.

  9. 9
    PP NO. 20 TAHUN 1984
    86.87% Mirip86.87 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng; 7.

  10. 10
    PP NO. 17 TAHUN 1983
    86.46% Mirip86.46 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Pelabuhan IV; f.