Perum

Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau tinggi dan sekaligus mengejar jasa yang bermutu keuntungan pengelolaan perusahaan.

Sumber: PP NO. 45 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perum juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perum

    Perum adalah Perusahaan Umum Pos dan Giro.

  2. 2
    Perum

    Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

  3. 3
    Perum

    Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan terbagi atas saham, yang bertujuan untuk tidak kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

  4. 4
    Perum

    Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau tinggi dan sekaligus mengejar jasa yang bermutu keuntungan pengelolaan perusahaan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 46 TAHUN 2010
    82.49% Mirip82.49 %
    Perusahaan

    Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

  2. 2
    PP NO. 41 TAHUN 2008
    81.03% Mirip81.03 %
    Perusahaan

    Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.