Perum
Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Sumber: PP NO. 72 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perum juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perum
Perum adalah Perusahaan Umum Pos dan Giro.
- 2Perum
Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan terbagi atas saham, yang bertujuan untuk tidak kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
- 3Perum
Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau tinggi dan sekaligus mengejar jasa yang bermutu keuntungan pengelolaan perusahaan.
- 4Perum
Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau tinggi dan sekaligus mengejar jasa yang bermutu keuntungan pengelolaan perusahaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 46 TAHUN 2010Perusahaan81.87% Mirip81.87 %
Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
- 2PP NO. 41 TAHUN 2008Perusahaan81.40% Mirip81.40 %
Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.