Pertambangan Mineral
Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pertambangan Mineral juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pertambangan Mineral
Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
- 2Pertambangan Mineral
Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulanMineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panasbumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2010Pertambangan mineral99.90% Mirip99.90 %
Pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah.
- 2PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Menteri81.49% Mirip81.49 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan pemerintahandalam bidang penataan ruang.