Pertambangan Mineral

Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.

Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pertambangan Mineral juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pertambangan Mineral

    Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.

  2. 2
    Pertambangan Mineral

    Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulanMineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panasbumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2010
    99.89% Mirip99.89 %
    Pertambangan mineral

    Pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah.

  2. 2
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    81.26% Mirip81.26 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan pemerintahandalam bidang penataan ruang.