Pertambangan mineral
Pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2020Pertambangan Mineral99.90% Mirip99.90 %
Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
- 2UU NO. 4 TAHUN 2009Pertambangan Mineral99.89% Mirip99.89 %
Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
- 3PP NO. 96 TAHUN 2021Pertambangan Mineral91.70% Mirip91.70 %
Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulanMineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panasbumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
- 4PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Menteri81.90% Mirip81.90 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan pemerintahandalam bidang penataan ruang.
- 5UU NO. 27 TAHUN 2003Mineral Ikutan80.24% Mirip80.24 %
Mineral Ikutan adalah bahan mineral selain minyak dan gas bumi yangditemukan dalam fluida dan/atau dihasilkan dalam jumlah yang memadaipada kegiatan pengusahaan Panas Bumisertatidak memerlukanpenambangan dan produksi secara khusus sebagaimana diatur dalamproses penambangan mineral lainnya.