Pertambangan mineral

Pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    99.90% Mirip99.90 %
    Pertambangan Mineral

    Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.

  2. 2
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    99.89% Mirip99.89 %
    Pertambangan Mineral

    Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.

  3. 3
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    91.70% Mirip91.70 %
    Pertambangan Mineral

    Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulanMineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panasbumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.

  4. 4
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    81.90% Mirip81.90 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan pemerintahandalam bidang penataan ruang.

  5. 5
    UU NO. 27 TAHUN 2003
    80.24% Mirip80.24 %
    Mineral Ikutan

    Mineral Ikutan adalah bahan mineral selain minyak dan gas bumi yangditemukan dalam fluida dan/atau dihasilkan dalam jumlah yang memadaipada kegiatan pengusahaan Panas Bumisertatidak memerlukanpenambangan dan produksi secara khusus sebagaimana diatur dalamproses penambangan mineral lainnya.