Mineral Ikutan
Mineral Ikutan adalah bahan mineral selain minyak dan gas bumi yangditemukan dalam fluida dan/atau dihasilkan dalam jumlah yang memadaipada kegiatan pengusahaan Panas Bumisertatidak memerlukanpenambangan dan produksi secara khusus sebagaimana diatur dalamproses penambangan mineral lainnya.
Sumber: UU NO. 27 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 96 TAHUN 2021SIPB83.61% Mirip83.61 %
Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnyadisebut SIPB, adalah tzin yang diberikan untukmelaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuanjenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2010Pertambangan mineral80.24% Mirip80.24 %
Pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah.