Mineral Ikutan

Mineral Ikutan adalah bahan mineral selain minyak dan gas bumi yangditemukan dalam fluida dan/atau dihasilkan dalam jumlah yang memadaipada kegiatan pengusahaan Panas Bumisertatidak memerlukanpenambangan dan produksi secara khusus sebagaimana diatur dalamproses penambangan mineral lainnya.

Sumber: UU NO. 27 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    83.61% Mirip83.61 %
    SIPB

    Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnyadisebut SIPB, adalah tzin yang diberikan untukmelaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuanjenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2010
    80.24% Mirip80.24 %
    Pertambangan mineral

    Pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah.