Ajudikasi

Ajudikasi adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.

Sumber: PP NO. 24 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ajudikasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ajudikasi

    Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi.

  2. 2
    Ajudikasi

    Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak yang diputus oleh ombudsman.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 1997
    84.41% Mirip84.41 %
    pendaftaran tanah secara sporadik

    pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.

  2. 2
    PP NO. 2 TAHUN 2021
    82.49% Mirip82.49 %
    Penyelenggaraan Nama Rupabumi

    Penyelenggaraan Nama Rupabumi adalah proses pengumpulan Nama Rupabumi, penelaahan Nama Rupabumi, pengumuman Nama Rupabumi, penetapan Nama Rupabumi baku, dan penyusunan Gazeter Republik Indonesia.