Perseorangan
Perseorangan adalah Warga Negara Indonesia yang cakap bertindak menurut hukum.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perseorangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perseorangan
Perseorangan adalah orang perorang atau sekelompok orang yang bukan merupakan suatu organisasi.
- 2Perseorangan
Perseorangan adalah orang perorangan atau sekelompok orang yang bukan merupakan suatu organisasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 2007Perorangan91.46% Mirip91.46 %
Perorangan adalah Warga Negara Republik Indonesiayang cakap bertindak menurut hukum.
- 2UU NO. 23 TAHUN 2011Setiap orang82.52% Mirip82.52 %
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 3PP NO. 13 TAHUN 2021Setiap Orang81.32% Mirip81.32 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 4PP NO. 14 TAHUN 2016Setiap Orang81.30% Mirip81.30 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Badan Hukum.
- 5UU NO. 20 TAHUN 2013Setiap orang81.29% Mirip81.29 %
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 6UU NO. 33 TAHUN 2014Setiap orang80.75% Mirip80.75 %
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 7UU NO. 17 TAHUN 2011Setiap Orang80.65% Mirip80.65 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 8PP NO. 12 TAHUN 2021Setiap Orang80.28% Mirip80.28 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Badan Hukum.