Perseorangan
Perseorangan adalah orang perorang atau sekelompok orang yang bukan merupakan suatu organisasi.
Sumber: PERPRES NO. 44 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perseorangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perseorangan
Perseorangan adalah orang perorangan atau sekelompok orang yang bukan merupakan suatu organisasi.
- 2Perseorangan
Perseorangan adalah Warga Negara Indonesia yang cakap bertindak menurut hukum.