Perseorangan

Perseorangan adalah orang perorang atau sekelompok orang yang bukan merupakan suatu organisasi.

Sumber: PERPRES NO. 44 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perseorangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perseorangan

    Perseorangan adalah orang perorangan atau sekelompok orang yang bukan merupakan suatu organisasi.

  2. 2
    Perseorangan

    Perseorangan adalah Warga Negara Indonesia yang cakap bertindak menurut hukum.