Perseorangan
Perseorangan adalah orang perorangan atau sekelompok orang yang bukan merupakan suatu organisasi.
Sumber: PERPRES NO. 86 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perseorangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perseorangan
Perseorangan adalah orang perorang atau sekelompok orang yang bukan merupakan suatu organisasi.
- 2Perseorangan
Perseorangan adalah Warga Negara Indonesia yang cakap bertindak menurut hukum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 30 TAHUN 2019Kelompok Kerja81.97% Mirip81.97 %
Kelompok Kerja Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional, yang selanjutnya disebut Kelompok Kerja adalah gugus tugas antarkementerian dan lembaga yang menangani Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional.