Perseorangan

Perseorangan adalah orang perorangan atau sekelompok orang yang bukan merupakan suatu organisasi.

Sumber: PERPRES NO. 86 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perseorangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perseorangan

    Perseorangan adalah orang perorang atau sekelompok orang yang bukan merupakan suatu organisasi.

  2. 2
    Perseorangan

    Perseorangan adalah Warga Negara Indonesia yang cakap bertindak menurut hukum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 30 TAHUN 2019
    81.97% Mirip81.97 %
    Kelompok Kerja

    Kelompok Kerja Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional, yang selanjutnya disebut Kelompok Kerja adalah gugus tugas antarkementerian dan lembaga yang menangani Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional.