Perorangan

Perorangan adalah Warga Negara Republik Indonesiayang cakap bertindak menurut hukum.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perorangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perorangan

    Perorangan adalah orang seorang anggota masyarakat setempat yang cakap bertindak menurut hukum dan Warga Negara Republik Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    91.46% Mirip91.46 %
    Perseorangan

    Perseorangan adalah Warga Negara Indonesia yang cakap bertindak menurut hukum.