Perorangan
Perorangan adalah Warga Negara Republik Indonesiayang cakap bertindak menurut hukum.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perorangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perorangan
Perorangan adalah orang seorang anggota masyarakat setempat yang cakap bertindak menurut hukum dan Warga Negara Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2021Perseorangan91.46% Mirip91.46 %
Perseorangan adalah Warga Negara Indonesia yang cakap bertindak menurut hukum.