Tim Ahli Indikasi Geografis

Tim Ahli Indikasi Geografis adalah tim yang terdiri atas orang yang memiliki keahlian yang melakukan penilaian mengenai Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis dan memberikan pertimbangan/rekomendasi kepada Menteri sehubungan dengan pendaftaran, pengubahan, pembatalan, pembinaan teknis dan/atau pengawasan Indikasi Geografis nasional.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 24 TAHUN 2013
    80.43% Mirip80.43 %
    Petugas Registrasi

    Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan atau nama lainnya.

  2. 2
    UU NO. 31 TAHUN 2000
    80.00% Mirip80.00 %
    Permohonan

    Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Industri yangdiajukan kepada Direktorat Jenderal.