Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial

Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial adalah upaya perlindungandan pelayanan yang bersifat terus menerus, agar penyandang cacatdapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.

Sumber: UU NO. 4 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 1998
    92.46% Mirip92.46 %
    Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial

    Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial adalah upaya perlindungandan pelayanan yang bersifat terus-menerus agar lanjut usia dapatmewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.

  2. 2
    PP NO. 61 TAHUN 2014
    84.19% Mirip84.19 %
    Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja

    Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja adalah suatu kegiatandan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan kepada remaja dalamrangka menjaga kesehatan reproduksi.

  3. 3
    UU NO. 13 TAHUN 1998
    81.45% Mirip81.45 %
    Perlindungan Sosial

    Perlindungan Sosial adalah upaya Pemerintah dan/atau masyarakatuntuk memberikan kemudahan pelayanan bagilanjut usia tidakpotensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yangwajar.

  4. 4
    PP NO. 2 TAHUN 1988
    80.21% Mirip80.21 %
    Pelayanan khusus

    Pelayanan khusus adalah berbagai upaya yang dilaksanakan untuk memulihkan dan mengembangkan anak cacat agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial; 6.