Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial
Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial adalah upaya perlindungandan pelayanan yang bersifat terus menerus, agar penyandang cacatdapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.
Sumber: UU NO. 4 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 1998Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial92.46% Mirip92.46 %
Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial adalah upaya perlindungandan pelayanan yang bersifat terus-menerus agar lanjut usia dapatmewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
- 2PP NO. 61 TAHUN 2014Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja84.19% Mirip84.19 %
Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja adalah suatu kegiatandan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan kepada remaja dalamrangka menjaga kesehatan reproduksi.
- 3UU NO. 13 TAHUN 1998Perlindungan Sosial81.45% Mirip81.45 %
Perlindungan Sosial adalah upaya Pemerintah dan/atau masyarakatuntuk memberikan kemudahan pelayanan bagilanjut usia tidakpotensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yangwajar.
- 4PP NO. 2 TAHUN 1988Pelayanan khusus80.21% Mirip80.21 %
Pelayanan khusus adalah berbagai upaya yang dilaksanakan untuk memulihkan dan mengembangkan anak cacat agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial; 6.