Perlindungan
Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Anak Saksi dan Anak Korban yang dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 75 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perlindungan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perlindungan
Perlindungan adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam perkara tindak pidana terorisme.
- 2Perlindungan
Perlindungan adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negarakepada Saksi, Pelapor, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim besertakeluarganya dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atauhartanya dalam perkara tindak pidana Narkotika dan PrekursorNarkotika.
- 3Perlindungan
Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- 4Perlindungan
Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak danpemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksidan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK ataulembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- 5Perlindungan
Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihakkeluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupunberdasarkan penetapan pengadilan.
- 6Perlindungan
Perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman baik fisik maupun mental, kepada korban dan saksi, dari ancaman, gangguan, 2.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 12 TAHUN 2022Pelindungan96.29% Mirip96.29 %
Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PP NO. 68 TAHUN 1999Peran serta masyarakat80.14% Mirip80.14 %
Peran serta masyarakat adalah perana aktif masyarakat untuk ikutserta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas darikorupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilaksankaan dengan menaatinorma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat.