Pelindungan

Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: UU NO. 12 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelindungan juga digunakan di dalam 11 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelindungan

    Pelindungan adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam menangani perkara Tindak Pidana Terorisme.

  2. 2
    Pelindungan

    Pelindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikanrasa aman, terhindarnya dari berbagai resiko, dan ketidakpastianterhadap Korban Konflik.

  3. 3
    Pelindungan

    Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran Cagar Budaya.

  4. 4
    Pelindungan

    Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya.

  5. 5
    Pelindungan

    Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.

  6. 6
    Pelindungan

    Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.

  7. 7
    Pelindungan

    Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutanKebudayaan yang dilakukan dengan carainventarisasi, pengamanan, pemeliharaan,penyelamatan, dan publikasi.

  8. 8
    Pelindungan

    Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.

  9. 9
    Pelindungan

    Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.

  10. 10
    Pelindungan

    Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.

  11. 11
    Pelindungan

    Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 2006
    96.97% Mirip96.97 %
    Perlindungan

    Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

  2. 2
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2020
    96.29% Mirip96.29 %
    Perlindungan

    Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Anak Saksi dan Anak Korban yang dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    UU NO. 31 TAHUN 2014
    90.70% Mirip90.70 %
    Perlindungan

    Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak danpemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksidan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK ataulembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

  4. 4
    UU NO. 23 TAHUN 2004
    81.18% Mirip81.18 %
    Perlindungan

    Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihakkeluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupunberdasarkan penetapan pengadilan.