Peran serta masyarakat
Peran serta masyarakat adalah perana aktif masyarakat untuk ikutserta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas darikorupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilaksankaan dengan menaatinorma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat.
Sumber: PP NO. 68 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Peran serta masyarakat juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Peran serta masyarakat
Peran serta masyarakat adalah keterlibatan masyarakat secara fisik atau nonfisik, langsung atau tidak langsung, atas dasar kesadaran sendiri atau akibat peranan pembinaan dalam pemanfaatan PPKT.
- 2Peran serta masyarakat
Peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan tujuan pengelolaan KSA dan KPA.
- 3Peran serta masyarakat
Peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 28 TAHUN 1999Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik83.68% Mirip83.68 %
Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
- 2PP NO. 37 TAHUN 2004Partai Politik82.21% Mirip82.21 %
Partai Politik adalah partai politik sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
- 3PERPRES NO. 75 TAHUN 2020Perlindungan80.14% Mirip80.14 %
Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Anak Saksi dan Anak Korban yang dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.