Peran serta masyarakat

Peran serta masyarakat adalah perana aktif masyarakat untuk ikutserta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas darikorupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilaksankaan dengan menaatinorma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat.

Sumber: PP NO. 68 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Peran serta masyarakat juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Peran serta masyarakat

    Peran serta masyarakat adalah keterlibatan masyarakat secara fisik atau nonfisik, langsung atau tidak langsung, atas dasar kesadaran sendiri atau akibat peranan pembinaan dalam pemanfaatan PPKT.

  2. 2
    Peran serta masyarakat

    Peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan tujuan pengelolaan KSA dan KPA.

  3. 3
    Peran serta masyarakat

    Peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 28 TAHUN 1999
    83.68% Mirip83.68 %
    Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik

    Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

  2. 2
    PP NO. 37 TAHUN 2004
    82.21% Mirip82.21 %
    Partai Politik

    Partai Politik adalah partai politik sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

  3. 3
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2020
    80.14% Mirip80.14 %
    Perlindungan

    Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Anak Saksi dan Anak Korban yang dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.