Anak

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

Sumber: UU NO. 44 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Anak juga digunakan di dalam 22 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Anak

    Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

  2. 2
    Anak

    Anak adalah anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sahmenurut peraturan perundang-undangan dari peserta yang meninggaldunia yang terdaftar sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan.

  3. 3
    Anak

    Anak adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur kurang dari15 (lima belas) tahun.

  4. 4
    Anak

    Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapaiumum 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapanbelas) tahun dan belum pernah kawin.

  5. 5
    Anak

    Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

  6. 6
    Anak

    Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

  7. 7
    Anak

    Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

  8. 8
    Anak

    Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

  9. 9
    Anak

    Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

  10. 10
    Anak

    Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

  11. 11
    Anak

    Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

  12. 12
    Anak

    Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan.

  13. 13
    Anak

    Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)2.

  14. 14
    Anak

    Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

  15. 15
    Anak

    Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

  16. 16
    Anak

    Anak adalah seseorang yang belum berusia18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yangmasih dalam kandungan.

  17. 17
    Anak

    Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.

  18. 18
    Anak

    Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.

  19. 19
    Anak

    Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah www.

  20. 20
    Anak

    Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

  21. 21
    Anak

    Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnyadisebut Anak adalah Anak yang telah berumur 12 (duabelas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas)tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

  22. 22
    Anak

    Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnyadisebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (duabelas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas)tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2012
    81.40% Mirip81.40 %
    Hakim

    Hakim adalah hakim Anak.

  2. 2
    PP NO. 58 TAHUN 2022
    80.71% Mirip80.71 %
    Hakim

    Hakim adalah hakim Anak.

  3. 3
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    80.43% Mirip80.43 %
    Perlindungan

    Perlindungan adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negarakepada Saksi, Pelapor, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim besertakeluarganya dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atauhartanya dalam perkara tindak pidana Narkotika dan PrekursorNarkotika.

  4. 4
    PP NO. 65 TAHUN 2015
    80.02% Mirip80.02 %
    Anak Korban

    Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebutAnak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas)tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugianekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.