Sumber Daya Nasional

Sumber Daya Nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sumber Daya Nasional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sumber Daya Nasional

    Sumber Daya Nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    95.91% Mirip95.91 %
    Sumber daya nasional

    Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber dayaalam, dan sumber daya buatan.

  2. 2
    PERPRES NO. 121 TAHUN 2012
    83.52% Mirip83.52 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri dari Masya-rakat Adatdan Masyarakat Lokal yang bermukim di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

  3. 3
    UU NO. 5 TAHUN 2017
    83.37% Mirip83.37 %
    Pemanfaatan

    Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.

  4. 4
    UU NO. 20 TAHUN 1982
    83.27% Mirip83.27 %
    Sumber daya nasional

    Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan; 13.

  5. 5
    PP NO. 87 TAHUN 2021
    83.26% Mirip83.26 %
    Pemanfaatan

    Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.

  6. 6
    PP NO. 14 TAHUN 2010
    83.11% Mirip83.11 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.

  7. 7
    PP NO. 102 TAHUN 2015
    83.01% Mirip83.01 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

  8. 8
    PP NO. 66 TAHUN 2010
    82.95% Mirip82.95 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.

  9. 9
    UU NO. 20 TAHUN 1982
    82.89% Mirip82.89 %
    Perlawanan Rakyat Semesta

    Perlawanan Rakyat Semesta adalah kesadaran, tekad sikap dan pandangan seluruh rakyat Indonesia untuk menangkal, mencegah, menggagalkan dan menumpas setiap ancaman yang membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan mendayagunakan segenap sumber daya nasional dan prasarana nasional; 5.