Sumber Daya Nasional
Sumber Daya Nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.
Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sumber Daya Nasional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sumber Daya Nasional
Sumber Daya Nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2002Sumber daya nasional95.91% Mirip95.91 %
Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber dayaalam, dan sumber daya buatan.
- 2PERPRES NO. 121 TAHUN 2012Masyarakat83.52% Mirip83.52 %
Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri dari Masya-rakat Adatdan Masyarakat Lokal yang bermukim di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- 3UU NO. 5 TAHUN 2017Pemanfaatan83.37% Mirip83.37 %
Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
- 4UU NO. 20 TAHUN 1982Sumber daya nasional83.27% Mirip83.27 %
Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan; 13.
- 5PP NO. 87 TAHUN 2021Pemanfaatan83.26% Mirip83.26 %
Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
- 6PP NO. 14 TAHUN 2010Menteri83.11% Mirip83.11 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
- 7PP NO. 102 TAHUN 2015Menteri83.01% Mirip83.01 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
- 8PP NO. 66 TAHUN 2010Menteri82.95% Mirip82.95 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
- 9UU NO. 20 TAHUN 1982Perlawanan Rakyat Semesta82.89% Mirip82.89 %
Perlawanan Rakyat Semesta adalah kesadaran, tekad sikap dan pandangan seluruh rakyat Indonesia untuk menangkal, mencegah, menggagalkan dan menumpas setiap ancaman yang membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan mendayagunakan segenap sumber daya nasional dan prasarana nasional; 5.