Sumber Daya Nasional

Sumber Daya Nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sumber Daya Nasional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sumber Daya Nasional

    Sumber Daya Nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    96.08% Mirip96.08 %
    Sumber daya nasional

    Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber dayaalam, dan sumber daya buatan.

  2. 2
    UU NO. 5 TAHUN 2017
    83.86% Mirip83.86 %
    Pemanfaatan

    Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.

  3. 3
    PP NO. 14 TAHUN 2010
    83.82% Mirip83.82 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.

  4. 4
    PP NO. 87 TAHUN 2021
    83.75% Mirip83.75 %
    Pemanfaatan

    Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.

  5. 5
    PP NO. 66 TAHUN 2010
    83.70% Mirip83.70 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.

  6. 6
    PERPRES NO. 121 TAHUN 2012
    83.52% Mirip83.52 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri dari Masya-rakat Adatdan Masyarakat Lokal yang bermukim di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

  7. 7
    UU NO. 20 TAHUN 1982
    83.46% Mirip83.46 %
    Sumber daya nasional

    Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan; 13.

  8. 8
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    83.26% Mirip83.26 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.

  9. 9
    PP NO. 29 TAHUN 1990
    83.09% Mirip83.09 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.