Sumber Daya Nasional
Sumber Daya Nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sumber Daya Nasional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sumber Daya Nasional
Sumber Daya Nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2002Sumber daya nasional96.08% Mirip96.08 %
Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber dayaalam, dan sumber daya buatan.
- 2UU NO. 5 TAHUN 2017Pemanfaatan83.86% Mirip83.86 %
Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
- 3PP NO. 14 TAHUN 2010Menteri83.82% Mirip83.82 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
- 4PP NO. 87 TAHUN 2021Pemanfaatan83.75% Mirip83.75 %
Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
- 5PP NO. 66 TAHUN 2010Menteri83.70% Mirip83.70 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
- 6PERPRES NO. 121 TAHUN 2012Masyarakat83.52% Mirip83.52 %
Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri dari Masya-rakat Adatdan Masyarakat Lokal yang bermukim di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- 7UU NO. 20 TAHUN 1982Sumber daya nasional83.46% Mirip83.46 %
Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan; 13.
- 8PP NO. 17 TAHUN 2010Menteri83.26% Mirip83.26 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
- 9PP NO. 29 TAHUN 1990Menteri83.09% Mirip83.09 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.