Naskah kerja sama
Naskah kerja sama adalah kesepakatan tertulis dalam bentuk dan nama tertentu, yang ditandatangani oleh Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri.
Sumber: PERPRES NO. 11 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 82 TAHUN 2015Perjanjian Pinjaman85.35% Mirip85.35 %
Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian tertulis yang dibuat danditandatangani oleh Lembaga Keuangan Internasional selaku kreditordan Badan Usaha Milik Negara Infrastruktur dan/atau PerusahaanPembiayaan Infrastruktur Milik Negara selaku debitor dalam rangkapembiayaan infrastruktur.
- 2PERPRES NO. 11 TAHUN 2010Kerja sama Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri81.33% Mirip81.33 %
Kerja sama Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri adalah bentuk hubungan antara Pemerintah Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan lembaga atau badan di luar negeri.
- 3UU NO. 24 TAHUN 2000Perjanjian Internasional80.88% Mirip80.88 %
Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
- 4PP NO. 47 TAHUN 2020Perjanjian80.75% Mirip80.75 %
Perjanjian adalah kesepakatan dalam bentuk dan nama tertentu yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban antara pemerintah Indonesia dan Badan Internasional.
- 5PP NO. 39 TAHUN 2018Perjanjian Internasional80.47% Mirip80.47 %
Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
- 6PERPRES NO. 71 TAHUN 2020Perjanjian Perdagangan Internasional80.00% Mirip80.00 %
Perjanjian Perdagangan Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik untuk meningkatkan akses pasar serta dalam rangka melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.