Naskah kerja sama

Naskah kerja sama adalah kesepakatan tertulis dalam bentuk dan nama tertentu, yang ditandatangani oleh Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri.

Sumber: PERPRES NO. 11 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2015
    85.35% Mirip85.35 %
    Perjanjian Pinjaman

    Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian tertulis yang dibuat danditandatangani oleh Lembaga Keuangan Internasional selaku kreditordan Badan Usaha Milik Negara Infrastruktur dan/atau PerusahaanPembiayaan Infrastruktur Milik Negara selaku debitor dalam rangkapembiayaan infrastruktur.

  2. 2
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2010
    81.33% Mirip81.33 %
    Kerja sama Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri

    Kerja sama Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri adalah bentuk hubungan antara Pemerintah Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan lembaga atau badan di luar negeri.

  3. 3
    UU NO. 24 TAHUN 2000
    80.88% Mirip80.88 %
    Perjanjian Internasional

    Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

  4. 4
    PP NO. 47 TAHUN 2020
    80.75% Mirip80.75 %
    Perjanjian

    Perjanjian adalah kesepakatan dalam bentuk dan nama tertentu yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban antara pemerintah Indonesia dan Badan Internasional.

  5. 5
    PP NO. 39 TAHUN 2018
    80.47% Mirip80.47 %
    Perjanjian Internasional

    Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

  6. 6
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2020
    80.00% Mirip80.00 %
    Perjanjian Perdagangan Internasional

    Perjanjian Perdagangan Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik untuk meningkatkan akses pasar serta dalam rangka melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.