Pemberian Pinjaman
Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
Sumber: UU NO. 12 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemberian Pinjaman juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemberian Pinjaman
Pemberian Pinjaman adalah bentuk Investasi Pemerintah pada Badan Usaha, Badan Layanan Umum (BLU), Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan hak memperoleh pengembalian berupa pokok pinjaman, bunga, dan/atau biaya lainnya.
- 2Pemberian Pinjaman
Pemberian Pinjaman adalah bentuk Investasi Pemerintah pada Badan Usaha, Badan Layanan Umum (BLU), Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan hak memperoleh pengembalian berupa pokok pinjaman, bunga, dan/atau biaya lainnya.
- 3Pemberian Pinjaman
Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
- 4Pemberian Pinjaman
Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
- 5Pemberian Pinjaman
Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
- 6Pemberian Pinjaman
Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, BUMN, Lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 56 TAHUN 2018Penerusan Pinjaman88.72% Mirip88.72 %
Penerusan Pinjaman adalah Pinjaman Luar Negeri atau Pinjaman Dalam Negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2016Pembiayaan81.59% Mirip81.59 %
Pembiayaan adalah penyediaan fasilitas finansial atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan, yang dibuat oleh lembaga pembiayaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu.
- 3PP NO. 33 TAHUN 2020Repo80.97% Mirip80.97 %
Transaksi Repurchase Agreement Surat Berharga Negara yang selanjutnya disebut Repo adalah transaksi penjualan Surat Berharga Negara milik Lembaga Penjamin Simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Indonesia dengan kewajiban pembelian kembali oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan harga dan pada waktu tertentu yang diperjanjikan.
- 4PP NO. 1 TAHUN 2008Perjanjian Investasi80.72% Mirip80.72 %
Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan dana investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing.
- 5PP NO. 49 TAHUN 2011Perjanjian Investasi80.32% Mirip80.32 %
Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan dana investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing.