Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan Pemanfaatan Hutan.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2021IPBPH85.63% Mirip85.63 %
Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat IPBPH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2020Perizinan Berusaha84.84% Mirip84.84 %
Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen.
- 3PP NO. 24 TAHUN 2018Perizinan Berusaha84.48% Mirip84.48 %
Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.
- 4PP NO. 23 TAHUN 2021Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan82.25% Mirip82.25 %
Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan Pengolahan Hasil Hutan.
- 5PP NO. 6 TAHUN 1999Kesatuan Pengusahaan Hutan Produksi82.14% Mirip82.14 %
Kesatuan Pengusahaan Hutan Produksi adalah suatu kesatuan pengusahaan hutan terkecil atas kawasan hutan produksi yang layak diusahakan secara lestari dan secara ekonomi.
- 6UU NO. 11 TAHUN 2020Perizinan Berusaha81.68% Mirip81.68 %
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
- 7PP NO. 23 TAHUN 2021Perizinan Berusaha81.65% Mirip81.65 %
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
- 8PP NO. 6 TAHUN 2007IIUPH81.47% Mirip81.47 %
Iuran izin usaha pemanfaatan hutan yang selanjutnyadisingkat IIUPH adalah pungutan yang dikenakan kepadapemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatukawasan hutan tertentu.
- 9PP NO. 20 TAHUN 2021Perizinan Berusaha81.41% Mirip81.41 %
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
- 10PP NO. 31 TAHUN 2021Perizinan Berusaha81.40% Mirip81.40 %
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.