Kesatuan Pengusahaan Hutan Produksi
Kesatuan Pengusahaan Hutan Produksi adalah suatu kesatuan pengusahaan hutan terkecil atas kawasan hutan produksi yang layak diusahakan secara lestari dan secara ekonomi.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2021Peta Arahan Pemanfaatan Hutan82.18% Mirip82.18 %
Peta Arahan Pemanfaatan Hutan adalah peta indikatif Pemanfaatan Hutan yang ditetapkan oleh Menteri untuk menjadi acuan pemberian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Lindung dan Pemanfaatan Hutan Produksi.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2021Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan82.14% Mirip82.14 %
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan Pemanfaatan Hutan.