IPBPH
Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat IPBPH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 2007IIUPH91.17% Mirip91.17 %
Iuran izin usaha pemanfaatan hutan yang selanjutnyadisingkat IIUPH adalah pungutan yang dikenakan kepadapemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatukawasan hutan tertentu.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2021Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan85.63% Mirip85.63 %
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan Pemanfaatan Hutan.