Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan
Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan Pengolahan Hasil Hutan.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2021Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan82.25% Mirip82.25 %
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan Pemanfaatan Hutan.
- 2PP NO. 76 TAHUN 2008Pemeliharaan hutan80.18% Mirip80.18 %
Pemeliharaan hutan adalah kegiatan untuk menjaga, mengamankan, dan meningkatkan kualitas tanaman hasil kegiatan reboisasi, penghijauan jenis tanaman, dan pengayaan tanaman.