IIUPH
Iuran izin usaha pemanfaatan hutan yang selanjutnyadisingkat IIUPH adalah pungutan yang dikenakan kepadapemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatukawasan hutan tertentu.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2021IPBPH91.17% Mirip91.17 %
Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat IPBPH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2021Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan81.47% Mirip81.47 %
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan Pemanfaatan Hutan.