Perizinan
Perizinan adalah seluruh proses pemberian izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya yang diberikan oleh instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perizinan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perizinan
Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2Perizinan
Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3Perizinan
Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4Perizinan
Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 2011Lembaga Penilaian Kesesuaian83.83% Mirip83.83 %
Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah lembaga yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan serangkaian kegiatan untuk menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.
- 2PERPRES NO. 44 TAHUN 2020Lembaga Sertifikasi ISPO82.75% Mirip82.75 %
Lembaga Sertifikasi ISPO adalah lembaga penilaian kesesuaian independen yang melakukan Sertifikasi ISPO dan menerbitkan sertifikat ISPO.
- 3PP NO. 56 TAHUN 2020SA82.22% Mirip82.22 %
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UNS yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 4PP NO. 42 TAHUN 2013Akreditasi81.27% Mirip81.27 %
Akreditasi adalah pengakuan terhadap Pemberi Bantuan Hukum yangdiberikan oleh Panitia Verifikasi dan Akreditasi setelah dinilai bahwaPemberi Bantuan Hukum tersebut layak untuk memberikan BantuanHukum.
- 5PP NO. 108 TAHUN 2021SAU81.15% Mirip81.15 %
Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UB yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 6PP NO. 15 TAHUN 2014SA81.00% Mirip81.00 %
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UPI yang merumuskan, menyusun, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 7PP NO. 30 TAHUN 2014SA80.76% Mirip80.76 %
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UNAIR yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 8PP NO. 10 TAHUN 1999Pemeriksaan80.71% Mirip80.71 %
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.