SA

Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UPI yang merumuskan, menyusun, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

Sumber: PP NO. 15 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi SA juga digunakan di dalam 13 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    SA

    Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UNS yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

  2. 2
    SA

    Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ IPB yangmenyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberipertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

  3. 3
    SA

    Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ ITB yangmenjalankan fungsi menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan,memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidangakademik6.

  4. 4
    SA

    Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ ITS yangmenetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukanpengawasan dibidang akademik.

  5. 5
    SA

    Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UGMdankebijakan, memberikanpertimbangan,yang menyusunmelakukan pengawasan di bidang akademik.

  6. 6
    SA

    Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UI yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

  7. 7
    SA

    Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UI yangmenyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikanpertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

  8. 8
    SA

    Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UNAIR yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

  9. 9
    SA

    Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ Undipyang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan,danmelakukan pengawasan di bidang akademik.

  10. 10
    SA

    Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ Unhasyang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan,danmelakukan pengawasan di bidang akademik.

  11. 11
    SA

    Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ Unpaddanyang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan,melakukan pengawasan di bidang akademik.

  12. 12
    SA

    Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ USU yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, dan memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

  13. 13
    SA

    Senat Akademik, yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UIII yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 108 TAHUN 2021
    99.33% Mirip99.33 %
    SAU

    Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UB yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

  2. 2
    PP NO. 95 TAHUN 2021
    99.02% Mirip99.02 %
    SAF

    Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

  3. 3
    PP NO. 56 TAHUN 2020
    99.00% Mirip99.00 %
    SAF

    Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

  4. 4
    PP NO. 108 TAHUN 2021
    98.85% Mirip98.85 %
    SAF

    Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.