Perizinan
Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 97 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perizinan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perizinan
Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2Perizinan
Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3Perizinan
Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4Perizinan
Perizinan adalah seluruh proses pemberian izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya yang diberikan oleh instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 1 TAHUN 2021Surat Tagihan PNBP81.73% Mirip81.73 %
Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.
- 2UU NO. 9 TAHUN 2018Surat Tagihan PNBP81.57% Mirip81.57 %
Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.
- 3PP NO. 58 TAHUN 2020Surat Tagihan PNBP81.05% Mirip81.05 %
Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.