SA
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UNS yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi SA juga digunakan di dalam 13 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1SA
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ IPB yangmenyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberipertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 2SA
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ ITB yangmenjalankan fungsi menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan,memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidangakademik6.
- 3SA
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ ITS yangmenetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukanpengawasan dibidang akademik.
- 4SA
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UGMdankebijakan, memberikanpertimbangan,yang menyusunmelakukan pengawasan di bidang akademik.
- 5SA
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UI yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 6SA
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UI yangmenyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikanpertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 7SA
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UNAIR yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 8SA
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ Undipyang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan,danmelakukan pengawasan di bidang akademik.
- 9SA
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ Unhasyang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan,danmelakukan pengawasan di bidang akademik.
- 10SA
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ Unpaddanyang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan,melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 11SA
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UPI yang merumuskan, menyusun, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 12SA
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ USU yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, dan memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 13SA
Senat Akademik, yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UIII yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 108 TAHUN 2021SAU99.35% Mirip99.35 %
Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UB yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 2PP NO. 56 TAHUN 2020SAF98.11% Mirip98.11 %
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 3PP NO. 95 TAHUN 2021SAF98.10% Mirip98.10 %
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 4PP NO. 108 TAHUN 2021SAF97.85% Mirip97.85 %
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.