Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 32 TAHUN 2004Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah85.05% Mirip85.05 %
Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yangadil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraandesentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah serta besaran pendanaanpenyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
- 2PP NO. 50 TAHUN 2011Pemberdayaan Masyarakat80.93% Mirip80.93 %
Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan Kepariwisataan.
- 3UU NO. 7 TAHUN 2012Pranata Adat80.54% Mirip80.54 %
Pranata Adat adalah lembaga yang lahir dari nilai adat yangdihormati, diakui, dan ditaati oleh masyarakat.
- 4UU NO. 33 TAHUN 2004Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah80.34% Mirip80.34 %
Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan memper-timbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.