Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 32 TAHUN 2004
    85.05% Mirip85.05 %
    Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah

    Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yangadil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraandesentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah serta besaran pendanaanpenyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

  2. 2
    PP NO. 50 TAHUN 2011
    80.93% Mirip80.93 %
    Pemberdayaan Masyarakat

    Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan Kepariwisataan.

  3. 3
    UU NO. 7 TAHUN 2012
    80.54% Mirip80.54 %
    Pranata Adat

    Pranata Adat adalah lembaga yang lahir dari nilai adat yangdihormati, diakui, dan ditaati oleh masyarakat.

  4. 4
    UU NO. 33 TAHUN 2004
    80.34% Mirip80.34 %
    Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah

    Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan memper-timbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.