PTN Badan Hukum
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disingkatPTN Badan Hukum adalah Perguruan Tinggi negeri yang didirikanoleh Pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom.
Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2015PTNBadan Hukum91.37% Mirip91.37 %
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disebut PTNBadan Hukum adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan olehPemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom.
- 2PP NO. 115 TAHUN 2021UM85.84% Mirip85.84 %
Universitas Negeri Malang yang selanjutnya disebutUM adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
- 3PP NO. 114 TAHUN 2021UNP85.24% Mirip85.24 %
Universitas Negeri Padang yang selanjutnya disingkatUNP adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
- 4PP NO. 16 TAHUN 2014USU81.51% Mirip81.51 %
Universitas Sumatera Utara yang selanjutnya disingkat USU adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
- 5PP NO. 20 TAHUN 1990Menteri81.30% Mirip81.30 %
Menteri adalah Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
- 6PP NO. 61 TAHUN 1999Perguruan Tinggi81.23% Mirip81.23 %
Perguruan Tinggi adalah Perguruan Tinggi Negeri yang berbentukBadan Hukum.
- 7UU NO. 7 TAHUN 1989Pegawai Pencatat Nikah80.95% Mirip80.95 %
Pegawai Pencatat Nikah adalah Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama.
- 8UU NO. 50 TAHUN 2009Pegawai Pencatat Nikah80.92% Mirip80.92 %
Pegawai Pencatat Nikah adalah pegawai pencatat nikah pada kantor urusan agama.
- 9PP NO. 19 TAHUN 1999Menteri80.48% Mirip80.48 %
Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup.