PTN Badan Hukum

Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disingkatPTN Badan Hukum adalah Perguruan Tinggi negeri yang didirikanoleh Pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom.

Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 26 TAHUN 2015
    91.37% Mirip91.37 %
    PTNBadan Hukum

    Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disebut PTNBadan Hukum adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan olehPemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom.

  2. 2
    PP NO. 115 TAHUN 2021
    85.84% Mirip85.84 %
    UM

    Universitas Negeri Malang yang selanjutnya disebutUM adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.

  3. 3
    PP NO. 114 TAHUN 2021
    85.24% Mirip85.24 %
    UNP

    Universitas Negeri Padang yang selanjutnya disingkatUNP adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.

  4. 4
    PP NO. 16 TAHUN 2014
    81.51% Mirip81.51 %
    USU

    Universitas Sumatera Utara yang selanjutnya disingkat USU adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.

  5. 5
    PP NO. 20 TAHUN 1990
    81.30% Mirip81.30 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.

  6. 6
    PP NO. 61 TAHUN 1999
    81.23% Mirip81.23 %
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah Perguruan Tinggi Negeri yang berbentukBadan Hukum.

  7. 7
    UU NO. 7 TAHUN 1989
    80.95% Mirip80.95 %
    Pegawai Pencatat Nikah

    Pegawai Pencatat Nikah adalah Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama.

  8. 8
    UU NO. 50 TAHUN 2009
    80.92% Mirip80.92 %
    Pegawai Pencatat Nikah

    Pegawai Pencatat Nikah adalah pegawai pencatat nikah pada kantor urusan agama.

  9. 9
    PP NO. 19 TAHUN 1999
    80.48% Mirip80.48 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup.