PTNBadan Hukum
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disebut PTNBadan Hukum adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan olehPemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom.
Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 58 TAHUN 2013PTN Badan Hukum91.37% Mirip91.37 %
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disingkatPTN Badan Hukum adalah Perguruan Tinggi negeri yang didirikanoleh Pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom.
- 2UU NO. 16 TAHUN 2006Pelaku usaha81.36% Mirip81.36 %
Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.
- 3PP NO. 43 TAHUN 2009Pelaku usaha80.60% Mirip80.60 %
Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelolah usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.