PTNBadan Hukum

Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disebut PTNBadan Hukum adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan olehPemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom.

Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 58 TAHUN 2013
    91.37% Mirip91.37 %
    PTN Badan Hukum

    Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disingkatPTN Badan Hukum adalah Perguruan Tinggi negeri yang didirikanoleh Pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom.

  2. 2
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    81.36% Mirip81.36 %
    Pelaku usaha

    Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.

  3. 3
    PP NO. 43 TAHUN 2009
    80.60% Mirip80.60 %
    Pelaku usaha

    Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelolah usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.