Tridharma

Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tridharma juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tridharma

    Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 46 TAHUN 2019
    88.65% Mirip88.65 %
    PTK

    Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disingkat PTK adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan.

  2. 2
    PP NO. 30 TAHUN 1990
    86.97% Mirip86.97 %
    Perguruan tinggi

    Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

  3. 3
    UU NO. 12 TAHUN 2012
    86.44% Mirip86.44 %
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.

  4. 4
    PP NO. 115 TAHUN 2021
    86.19% Mirip86.19 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwandengan tugas utama mentransformasikan,mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  5. 5
    PP NO. 30 TAHUN 2006
    86.09% Mirip86.09 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugasutama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskanilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  6. 6
    PP NO. 114 TAHUN 2021
    86.01% Mirip86.01 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwandengan tugas utama mentransformasikan,mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  7. 7
    PP NO. 39 TAHUN 2022
    85.98% Mirip85.98 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwandengan tugas utama mentransformasikan,mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  8. 8
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2018
    85.94% Mirip85.94 %
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

  9. 9
    PP NO. 53 TAHUN 2015
    83.18% Mirip83.18 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utamamentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, danpengabdian kepada masyarakat.