Tridharma
Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tridharma juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tridharma
Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 46 TAHUN 2019PTK88.65% Mirip88.65 %
Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disingkat PTK adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan.
- 2PP NO. 30 TAHUN 1990Perguruan tinggi86.97% Mirip86.97 %
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
- 3UU NO. 12 TAHUN 2012Perguruan Tinggi86.44% Mirip86.44 %
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
- 4PP NO. 115 TAHUN 2021Dosen86.19% Mirip86.19 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwandengan tugas utama mentransformasikan,mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 5PP NO. 30 TAHUN 2006Dosen86.09% Mirip86.09 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugasutama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskanilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 6PP NO. 114 TAHUN 2021Dosen86.01% Mirip86.01 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwandengan tugas utama mentransformasikan,mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 7PP NO. 39 TAHUN 2022Dosen85.98% Mirip85.98 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwandengan tugas utama mentransformasikan,mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 8PERPRES NO. 100 TAHUN 2018Perguruan Tinggi85.94% Mirip85.94 %
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
- 9PP NO. 53 TAHUN 2015Dosen83.18% Mirip83.18 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utamamentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, danpengabdian kepada masyarakat.