PTK Mikro

Perencanaan Tenaga Kerja Mikro yang selanjutnyadisingkat PTK Mikro adalah proses penyusunanrencana ketenagakerjaan secara sistematis dalamsuatu instansi/lembaga, baik instansi pemerintah,pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kotamaupun.

Sumber: PP NO. 15 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 78 TAHUN 2014
    84.01% Mirip84.01 %
    Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional

    Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional adalah prosespartisipatif yang dilakukan dalam rangka penyusunan rencanapembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan, yangdiselenggarakan oleh Pemerintah.

  2. 2
    PP NO. 15 TAHUN 2007
    83.16% Mirip83.16 %
    PTK

    Perencanaan Tenaga Kerja selanjutnyadisingkat PTK adalah proses penyusunan rencanaketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikandasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan,strategi, dan pelaksanaan program pembangunanketenagakerjaan yang berkesinambungan.

  3. 3
    PERPRES NO. 129 TAHUN 2017
    82.08% Mirip82.08 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

  4. 4
    PERPRES NO. 26 TAHUN 2008
    81.96% Mirip81.96 %
    Dewan Energi Nasional

    Dewan Energi Nasional adalah suatu lembaga bersifat nasional,2.

  5. 5
    PP NO. 21 TAHUN 2005
    81.40% Mirip81.40 %
    BAN-S/M

    Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

  6. 6
    PP NO. 19 TAHUN 2005
    81.29% Mirip81.29 %
    BAN-S/M

    Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

  7. 7
    PERPRES NO. 103 TAHUN 2014
    81.20% Mirip81.20 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

    Pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

  8. 8
    PERPRES NO. 122 TAHUN 2018
    81.06% Mirip81.06 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

  9. 9
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    80.59% Mirip80.59 %
    Perencanaan tenaga kerja

    Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasardan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yangberkesinambungan.

  10. 10
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2020
    80.29% Mirip80.29 %
    Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.