Perencanaan tenaga kerja

Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasardan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yangberkesinambungan.

Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 15 TAHUN 2007
    94.18% Mirip94.18 %
    PTK

    Perencanaan Tenaga Kerja selanjutnyadisingkat PTK adalah proses penyusunan rencanaketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikandasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan,strategi, dan pelaksanaan program pembangunanketenagakerjaan yang berkesinambungan.

  2. 2
    PP NO. 15 TAHUN 2007
    80.59% Mirip80.59 %
    PTK Mikro

    Perencanaan Tenaga Kerja Mikro yang selanjutnyadisingkat PTK Mikro adalah proses penyusunanrencana ketenagakerjaan secara sistematis dalamsuatu instansi/lembaga, baik instansi pemerintah,pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kotamaupun.

  3. 3
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2020
    80.51% Mirip80.51 %
    Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  4. 4
    PERPRES NO. 162 TAHUN 2015
    80.27% Mirip80.27 %
    Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah PNS, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.