Perencanaan tenaga kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasardan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yangberkesinambungan.
Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 2007PTK94.18% Mirip94.18 %
Perencanaan Tenaga Kerja selanjutnyadisingkat PTK adalah proses penyusunan rencanaketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikandasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan,strategi, dan pelaksanaan program pembangunanketenagakerjaan yang berkesinambungan.
- 2PP NO. 15 TAHUN 2007PTK Mikro80.59% Mirip80.59 %
Perencanaan Tenaga Kerja Mikro yang selanjutnyadisingkat PTK Mikro adalah proses penyusunanrencana ketenagakerjaan secara sistematis dalamsuatu instansi/lembaga, baik instansi pemerintah,pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kotamaupun.
- 3PERPRES NO. 11 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah80.51% Mirip80.51 %
Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- 4PERPRES NO. 162 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah80.27% Mirip80.27 %
Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah PNS, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.