Perencanaan Tata Ruang

Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untukmenentukan struktur Ruang dan pola Ruang yangmeliputi pen5rusunan dan penetapan rencana TataRuang.

Sumber: PERPRES NO. 119 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perencanaan Tata Ruang juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perencanaan Tata Ruang

    Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.

  2. 2
    Perencanaan Tata Ruang

    Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 15 TAHUN 2010
    89.41% Mirip89.41 %
    Perencanaan tata ruang

    Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.

  2. 2
    UU NO. 26 TAHUN 2007
    89.00% Mirip89.00 %
    Perencanaan tata ruang

    Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.

  3. 3
    PP NO. 68 TAHUN 2010
    88.82% Mirip88.82 %
    Perencanaan tata ruang

    Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.

  4. 4
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2015
    82.35% Mirip82.35 %
    KDH

    Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angkapersentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luarbangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauandan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuairencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

  5. 5
    PERPRES NO. 31 TAHUN 2015
    82.25% Mirip82.25 %
    KDH

    Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angkapersentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar5bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauandan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuairencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

  6. 6
    PERPRES NO. 179 TAHUN 2014
    81.99% Mirip81.99 %
    KDH

    Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angkapersentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luarbangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauandan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuairencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

  7. 7
    PERPRES NO. 81 TAHUN 2014
    81.03% Mirip81.03 %
    KDH

    Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angkapersentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luarbangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauandan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuairencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

  8. 8
    PERPRES NO. 58 TAHUN 2014
    80.93% Mirip80.93 %
    KDB

    Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara luas seluruhlantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.