Perencanaan Tata Ruang
Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untukmenentukan struktur Ruang dan pola Ruang yangmeliputi pen5rusunan dan penetapan rencana TataRuang.
Sumber: PERPRES NO. 119 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perencanaan Tata Ruang juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perencanaan Tata Ruang
Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
- 2Perencanaan Tata Ruang
Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 2010Perencanaan tata ruang89.41% Mirip89.41 %
Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
- 2UU NO. 26 TAHUN 2007Perencanaan tata ruang89.00% Mirip89.00 %
Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
- 3PP NO. 68 TAHUN 2010Perencanaan tata ruang88.82% Mirip88.82 %
Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
- 4PERPRES NO. 32 TAHUN 2015KDH82.35% Mirip82.35 %
Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angkapersentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luarbangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauandan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuairencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
- 5PERPRES NO. 31 TAHUN 2015KDH82.25% Mirip82.25 %
Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angkapersentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar5bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauandan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuairencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
- 6PERPRES NO. 179 TAHUN 2014KDH81.99% Mirip81.99 %
Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angkapersentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luarbangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauandan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuairencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
- 7PERPRES NO. 81 TAHUN 2014KDH81.03% Mirip81.03 %
Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angkapersentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luarbangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauandan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuairencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
- 8PERPRES NO. 58 TAHUN 2014KDB80.93% Mirip80.93 %
Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara luas seluruhlantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.