Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur

Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan Penjaminan Infrastruktur serta telah diberikan modal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.

Sumber: PERPRES NO. 78 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur

    Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur adalah BUMN yang didirikanberdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentangPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk PendirianPerusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2010
    82.06% Mirip82.06 %
    Peraturan Perundang-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

    Peraturan Perundang-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur adalah Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010, termasuk peraturan-peraturan pelaksanaannya dan segala perubahan-perubahannya.

  2. 2
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2014
    81.52% Mirip81.52 %
    Jaminan Pemerintah

    Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan kepada badan usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Swasta sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha.

  3. 3
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2010
    80.98% Mirip80.98 %
    Dukungan Pemerintah

    Dukungan Pemerintah adalah Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

  4. 4
    PERPRES NO. 122 TAHUN 2016
    80.85% Mirip80.85 %
    Jaminan Pemerintah

    Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan kepada badan usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Swasta sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha.