Perda atau yang disebut dengan nama lain

Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.

Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perda atau yang disebut dengan nama lain juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perda atau yang disebut dengan nama lain

    Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.

  2. 2
    Perda atau yang disebut dengan nama lain

    Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.

  3. 3
    Perda atau yang disebut dengan nama lain

    Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.

  4. 4
    Perda atau yang disebut dengan nama lain

    Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.

  5. 5
    Perda atau yang disebut dengan nama lain

    Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.

  6. 6
    Perda atau yang disebut dengan nama lain

    Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.

  7. 7
    Perda atau yang disebut dengan nama lain

    Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.

  8. 8
    Perda atau yang disebut dengan nama lain

    Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    81.81% Mirip81.81 %
    Perkada

    Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur atau peraturan bupati/wali kota.

  2. 2
    PP NO. 45 TAHUN 2008
    80.10% Mirip80.10 %
    Perda

    Peraturan Daerah selanjutnya disebut Perda adalah peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota.